Certifindo adalah solusi terpercaya dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) — dokumen resmi untuk legalitas usaha jasa konstruksi di Indonesia.
SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI (SBUJK)
Apa itu SBUJK?
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah tanda bukti pengakuan terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing
Pasal 30 ayat 1, Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi : “Setiap Badan Usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha”
Pasal 90, Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi : “Setiap Badan Usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi tidak memiliki Sertifikat Badan Usaha sebagaimana Pasal 30 ayat (1) dikenakan sanksi”
Jenis, Sifat, Klasifikasi dan Layanan Usaha SBU :
Jenis Usaha meliputi :
A.Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
B.Usaha Pekerjaan Konstruksi
C.Usaha Pekerjaan Terintegrasi
Sifat dan Klasifikasi :
1.Umum
- a.Arsitektur
- b.Rekayasa
- c.Rekayasa Terpadu
- d.Arsitektur Lanskap dan Perencanaan Wilayah
2.Spesialis
1.Umum
- a.Bangunan Gedung
- b.Bangunan Sipil
2.Spesialis
- a.Instalasi
- b.Konstruksi Khusus
- c.Konstruksi Prafabrikasi
- d.Penyelesaian Bangunan
- e.Penyewaan Peralatan
1.Bangunan Gedung
2.Bangunan Sipil
DAFTAR KLASIFIKASI, SUBKLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI SBU,
KETENTUAN SESUAI JENIS USAHA, SIFAT DAN KLASIFIKASI SBU,
Mengapa Memilih Certifindo?
- ✅ Tim ahli bersertifikat & berpengalaman
- ✅ Proses cepat dan transparan
- ✅ Bantuan lengkap dokumen administrasi & teknis
- ✅ Konsultasi klasifikasi & kualifikasi GRATIS
Jangan biarkan legalitas usaha Anda tertunda!
Hubungi Kami via WhatsApp