SERTIFIKAT KOMPETENSI KERJA (SKK) KONSTRUKSI

Certifindo menyediakan layanan pengurusan SKK Konstruksi, sebagai bukti sah bahwa tenaga kerja konstruksi memiliki keahlian, keterampilan, dan kompetensi sesuai standar nasional. SKK Konstruksi diwajibkan untuk semua pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi, baik individu maupun tenaga kerja perusahaan.

Apa itu SKK Konstruksi?

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah Proses pemberian sertifikat kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan / atau standar khusus

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) adalah tandan bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.

Pasal 70 ayat 1, Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi :

“Setiap tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja”

Tenaga Kerja Konstruksi terdiri dari Kualifikasi dalam jabatan :

a.Operator

b.Teknisi atau analisis

c. Klasifikasi Manajemen

Penetapan Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi atas jabatan kerja di Bidang Jasa Konstruksi, Sesuai dengan SK Dirjen Bina Konstruksi No. 114/KPTS/DK/2024.

Kenapa Harus Mengurus SKK Bersama Certifindo?

  • ✅ Proses cepat dan pendampingan penuh
  • ✅ Dibantu oleh tim ahli yang bersertifikasi
  • ✅ Pemenuhan dokumen dan uji kompetensi difasilitasi
  • ✅ Legal dan resmi dari BNSP

Pastikan tenaga kerja Anda bersertifikat dan kompeten!

Ajukan SKK Sekarang via WhatsApp
Anwar - 0812-8110-3575
Dicky - 0811-181-4033